Nongkrong Di Warkop Pria Ini Di Amankan Polisi
LINTASMATRA.COM – MALANG. KABAR PRESTASI POLISI. Inisial MCY (25) tahun warga Jalan Kepunden 1 gang 6 Baru Rt 03 Rw 04 Desa Genengan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang di amankan oleh petugas Kepolisian saat sedang ngopi di sebuah warung kopi di komplek Ruko No 83 Kelompok 11 Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, Kamis (29/3).
Tersangka di amankan Unit Reskrim Polsek Pakisaji karena dengan sengaja tanpa hak mengedarkan sediaan obat farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau setiap orang tidak memiliki keahlian mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan, kasiat atau kemanfaatan.
Dari tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1005 (Seribu Lima) Butir Pil ££, Uang Tunai Rp. 180.000,- (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) Handphone Merk Samsung 11 ACE Wama Biru, 1 (satui buah Handphone Merk Blackbeiry Q5 wama putih dan 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang garam surya yang berisikan 16 tik pil ££ ( masing-masing tik berisi 8 butir pil ££).
Kapolsek Pakisaji Polres Malang AKP Novian Widyantoro SH saat dihubungi oleh wartawan media ini menerangkan kronologi kejadian bahwa pada Hari Kamis, 29 Maret 2018 sekira pukul 20.00 Wib telah berasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mengdarkan sediaan obat farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau setiap orang Tidak memiliki keahlian mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan, kasiat atau kemanfaatan di Warkop Komplek
Ruko No. 83 Kelompok 11 Ds. Kebonagung Kec. Pakisaji Kab. Malang. Pelaku berinisial MCY ditangkap saat sedang melakukan transaksi menjual pil ££.
Atas perbuatannya kini pelaku beserta barang bukti diamankan di mako Polsek Pakisaji untuk diadakan pemeriksanaan lebih lanjut.(EK)