
LINTASMATRA.COM – PASURUAN. Rabu 1 Mei 2019 sekira jam 12.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan telah mengamankan seorang diduga memiliki, menyimpan, menguasai diduga Narkotika Gol I jenis Sabu.
Tersangka berhasil ditangkap oleh petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pinggir Jalan tepatnya depan sebuah rumah masuk Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Prigen, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur.
Diketahui identitas tersangka berinisial YA Bin SR (24) alamat Dusun Kandangan Krajan, Rt. 002, Rw. 003 Desa Bulukandang Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan modus operandi tersangka diamankan karena diduga memiliki atau menyimpan Narkotika Gol I jenis Sabu.
Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menyita barang bukti (BB) dari tangan tersangka berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 0, 26 gram dan 1 (satu) buah handphone warna Silver merk Nokia serta kartu Simpati.
“Tersangka Kami amankan berikut BB dan untuk selanjutnya akan dilaksanakan penyidikan terkait kasus tersebut”, ungkap Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Nanang kepada awak media lintas matra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di gelandang ke tahanan mako Polres Pasuruan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(Mbon)