
LINTASMATRA.COM – PASURUAN. Setelah Warga Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan di bekuk lantaran bawa sabu, pada hari yang sama di tempat yang berbeda Rabu 1 Mei 2019 sekira jam 21.30 WIB. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan telah mengamankan / menangkap 2 (dua) orang diduga menerima, menjual, memiliki, menyimpan, menguasai diduga Narkotika Gol I jenis Sabu.
Kedua tersangka di ciduk anggota Satreskoba Polres Pasuruan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pinggir Jalan termasuk Dusun Madurejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur.

Kedua tersangka tersebut berinisial AH Bin MD (37) alamat Dusun Rejosari Krajan I Rt. 004 Rw. 002 Desa Rejosari Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan dan MA Alias AX Bin MR (20) alamat Dusun Madurejo Rt. 003 Rw. 002 Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Modus Operandi tersangka diamankan karena diduga menerima jual beli, memiliki atau menyimpan Narkotika Gol I jenis Sabu. Dari tangan tersangka, anggota Satreskoba Polres Pasuruan berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 0, 27 gram dan 1 (satu) pipet kaca kosong dan 2 (dua) handphone warna putih merk Xiomi serta kartu Simpati dan warna merah merk OPPO serta kartu Simpati.
Kedua tersangka tersebut kini mendekam di jeruji besi mako Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mbon)