Anggota Reskoba Polres Pasuruan, Menangkap Residivis Asal Prigen Karena Mengedarkan Sabu

0

LINTASMATRA.COM – PASURUAN BANGIL, Akhmad Rodi, 38, tidak pernah jera Buktinya, dia kembali berulah, hingga membuatnya kembali meringkuk di sel Polres Pasuruan. Rodi ditangkap Jumat malam (05/07/2019), Dia ditangkap di rumahnya, Di Krajan Barat, Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. KBO Satreskoba Polres Pasuruan, IPTU Agus Purnomo SH, menguraikan penangkapan itu dilakukan anggotanya, setelah mengendus dugaan adanya penyalahgunaan narkoba. Dia disebut-sebut menjadi pengedar barang haram, berupa inex dan sabu-sabu.

“Kami pun melakukan penyelidikan, sehingga Berhasil menemukan kebenaran yang akurat,” kata Mas Agus, pada saat mendampingi Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Sugeng Prayetno SH. Mas Agus Panggilan Akrabnya, menambahkan, tersangka digerebek di dalam rumahnya sekitar pukul 20.30 Wib. Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, Selain dua kantong kecil berisi sabu-sabu seberat 1,67 gram dan 0,75 gram, Anggota juga mengamankan empat butir inex,” jelasnya.

“Juga ada pula satu pipet kaca berisi sabu-sabu seberat 4,81 gram, Serta sejumlah barang bukti lain, yang kemudian kami bawa ke Mapolres Pasuruan untuk bahan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Mas Agus, tersangka ini nekat menjadi pengedar, setelah hasil dari kuli bangunan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Dan rodi sendiri pernah meringkuk di sel penjara, atas kasus pencurian dengan kekerasan beberapa bulan yang lalu “Dia baru keluar beberapa bulan terakhir, Namun bukannya bertobat, malah bermain dengan narkoba golongan 1 sabu-sabu,” terangnya. ( Mbon/Sodik )

Leave A Reply

Your email address will not be published.