RESIDIVIS MALING SAPI Di Hadiahi Timah Panas TIM COBRA POLRES LUMAJANG

0

LINTASMATRA.COM – LUMAJANG (18/09/2019) Semalam (17/09) sekitar pukul 19.00 WIB Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap 2 orang pelaku  pencurian sapi. Mereka berinisial MD alias YS (45) warga Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang dan JM alias EF (53) warga Desa Sukosari Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang. Salah satu pelaku yang bernama MD pun harus diberikan tindakan tegas terarah lantaran berusaha melawan petugas saat akan ditangkap dirumahnya. Keduanya diketahui telah melakukan aksi pencurian sapi pada tanggal 17 Februari 2016. Mereka berhasil menggasak seekor sapi betina berjenis simental/blasteran dengan ciri-ciri tanpa tanduk, warna hitam dan berumur 3 tahun serta dalam keadaan mengandung 3 bulan. Korban nya adalah Mutari (56) warga Desa Darungan Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang. Dalam pengakuan tersangka seusai berhasil melancarkan aksinya, sapi tersebut dibawa ke arah utara dari rumah korban dan di simpan di dalam kandang tersangka JM alias ED. Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM yang juga merupakan putra daerah asli Makassar menerangkan bahwa dirinya bersama Tim Cobra tak akan segan memberikan hadiah berupa timah panas kepada mereka yang masih berani membuat ulah di wilayah hukum Kabupaten Lumajang.  

“Saya sudah mengingatkan berkali kali agar para pelaku aksi kriminal di Kabupaten Lumajang agar segera bertaubat, agar tak berurusan dengan Tim Cobra. Namun jika masih berani bermain main dengan saya, terpaksa Tim Cobra akan memuntahkan timah panas kepada kaki mereka” tegas pria yang menyelesaikan gelar S1 di UNS Solo, S2 di Universitas Gadjah Mada Jogjakarta serta S3 di Universitas Padjajaran tersebut.   Selain itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menerangkan bahwa meskipun kasus sudah terjadi beberapa tahun yang lalu, namun pihak Kepolisian tak pernah melupakan begitu saja. “Kedua pelaku ini melancarkan aksinya tiga tahun yang lalu. Namun demikian tak serta merta kami melupakan kasus tersebut. Hal ini memberikan signal agar pelaku lain menyerahkan diri ke Mapolres Lumajang ketimbang harus berhadapan dengan Tim Cobra Polres Lumajang” tandas pria yang juga merupakan Katim Cobra tersebut.     Sebagai catatan, ternyata tersangka MD adalah residivis dalam berbagai tindak kriminal. Dirinya adalah residivis pelaku pencurian hewan dan pernah dihukum di Lapas Lumajang pada tahun 2010 selama 1,5 tahun, DPO pencurian kendaraan roda empat jenis Toyota Yaris TKP Kabupaten Malang, serta perampokan di wilayah hukum Polres Jember (dipenjara di Lapas Jember selama 1 tahun).(Sunarto) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.