Adv. H. Sukisno SH, Pilih Tempuh Jalur Hukum Bagi Siapa Yang Halangi Pengembalian Tanah Milik Klien Sejumlah 43 Orang Di Desa Bakalan

LINTASMATRA.COM-PASURUAN-PURWOSARI.Warga Desa Bakalan Rt.03 Rw.02 kecamatan Purwosari telah mengklaim tanah milik Dinas Pengairan sebagai tanah desa yang sekarang di pakai sebagai lapangan sepak bola.

Berdasarkan putusan Mentri Dalam Negeri nomer 592.35-555 tgl 31 mei 1999 tentang Pengesahan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Timur nomor 27 Tahun 1998 dan Nomor 111 Tahun 1998 Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Bekas Stren / Bekas Waduk Penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Timur Yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Timur.

Maka dari itu selaku kuasa hukum, dengan menempuh jalur hukum kami akan mengambil alih tanah tersebut sudah diganti rugi oleh klien saya, ucapnya.

Lanjutnya, H.Sukisno Budiyuwono SH. Tanah dengan luas kurang lebih sekitar 1,5 Hektar yang akan di ganti rugi oleh 43 orang purna dengan bukti pembayaran yang syah menurut hukum, mewakili 43 orang klien, saya akan menggugat bagi siapa saja warga yang menghalangi proses pengembalian aset melalui jalur hukum dengan bukti Surat Keputusan yang sah.

Yang membuat tanah bermasalah awalnya pada tahun 1998 Bakal Calon Kepala Desa Sholeh pada waktu itu mencalonkan diri sebagai kepala desa kemudian pinjam tanah itu ke dinas pengairan untuk di pakai istighosah namun setelah acara selesai beberapa hari kemudian patok di tanah itu hilang seketika.

Di duga patok-patok yang tertancap di tanah itu di ambil oleh warga atas perintah Sholeh (Bakal calon kades) sampai akhirnya di pakai untuk lapangan olahraga.

Mengingat kejadian itu masalah pengembalian tanah yang membuat warga resah maka Sholeh selaku Bakal Calon kades pada masa tersebut dan juga pelaku pencabutan patok akan di tuntut melalui jalur hukum dan di mintai pertanggung jawaban. Bersambung… (Mbon/Ircham)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.