By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Adv. H. Sukisno SH, Pilih Tempuh Jalur Hukum Bagi Siapa Yang Halangi Pengembalian Tanah Milik Klien Sejumlah 43 Orang Di Desa Bakalan
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Adv. H. Sukisno SH, Pilih Tempuh Jalur Hukum Bagi Siapa Yang Halangi Pengembalian Tanah Milik Klien Sejumlah 43 Orang Di Desa Bakalan
Pasuruan

Adv. H. Sukisno SH, Pilih Tempuh Jalur Hukum Bagi Siapa Yang Halangi Pengembalian Tanah Milik Klien Sejumlah 43 Orang Di Desa Bakalan

Last updated: 11 Februari 2020 13:17
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-PASURUAN-PURWOSARI.Warga Desa Bakalan Rt.03 Rw.02 kecamatan Purwosari telah mengklaim tanah milik Dinas Pengairan sebagai tanah desa yang sekarang di pakai sebagai lapangan sepak bola.

Berdasarkan putusan Mentri Dalam Negeri nomer 592.35-555 tgl 31 mei 1999 tentang Pengesahan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Timur nomor 27 Tahun 1998 dan Nomor 111 Tahun 1998 Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Bekas Stren / Bekas Waduk Penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Timur Yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Timur.

Maka dari itu selaku kuasa hukum, dengan menempuh jalur hukum kami akan mengambil alih tanah tersebut sudah diganti rugi oleh klien saya, ucapnya.

Lanjutnya, H.Sukisno Budiyuwono SH. Tanah dengan luas kurang lebih sekitar 1,5 Hektar yang akan di ganti rugi oleh 43 orang purna dengan bukti pembayaran yang syah menurut hukum, mewakili 43 orang klien, saya akan menggugat bagi siapa saja warga yang menghalangi proses pengembalian aset melalui jalur hukum dengan bukti Surat Keputusan yang sah.

Yang membuat tanah bermasalah awalnya pada tahun 1998 Bakal Calon Kepala Desa Sholeh pada waktu itu mencalonkan diri sebagai kepala desa kemudian pinjam tanah itu ke dinas pengairan untuk di pakai istighosah namun setelah acara selesai beberapa hari kemudian patok di tanah itu hilang seketika.

Di duga patok-patok yang tertancap di tanah itu di ambil oleh warga atas perintah Sholeh (Bakal calon kades) sampai akhirnya di pakai untuk lapangan olahraga.

Mengingat kejadian itu masalah pengembalian tanah yang membuat warga resah maka Sholeh selaku Bakal Calon kades pada masa tersebut dan juga pelaku pencabutan patok akan di tuntut melalui jalur hukum dan di mintai pertanggung jawaban. Bersambung… (Mbon/Ircham)

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Berdalih Tidak Bisa Memuaskan, Pria Ini Jual Istrinya
Next Article Sambut Taruna Berprestasi, AAL Gelar Apel Khusus
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?