LINTASMATRA.COM – SIDOARJO. Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satu truk bermuatan 22 ton atau sebanyak 440 sak pupuk TSP ilegal yang tidak bersertifikat SNI di jalan Arteri Porong Sidoarjo pada hari Ju’mat 14 Februari 2020.
Dari hasil penangkapan satu truk bermuatan 22 ton pupuk TSP palsu, Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar kegiatan press release yang dipimpin oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji kepada awak media menjelaskan,” 22 ton pupukTSP yang berada dalam satu truk diproduksi oleh CV Bangun Tani di Desa Manduro Manggung Gajah Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto yang tidak bersertifikat SNI dan tidak mencantumkan komposisi dari pupuk di kemasannya.
AR (67) warga Desa sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo merupakan pemilik CV Bangun Tani yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Menurut keterangan tersangka yang dulunya berlatar belakang seorang petani di Sidoarjo menjelaskan,” dirinya telah melakukan usaha produksi pupuk TSP sudah berjalan 14 tahun dan memasarkannya ke Bali dan Sumatra Medan.
Menurut pengakuan tersangka pembuatan pupuk tersebut dibuat dengan mencampurkan bahan baku berupa Dolomit, gipsun, karbon di campur menjadi satu selanjutnya dimasukan ke dalam mesin parabola kemudian digiling sehingga keluar butiran-butiran, selanjutnya butiran-butiran tersebut dimasukan ke dalam mesin parabola untuk diberi warna dan pemadatan, selanjutnya butiran-butiran pupuk tersebut dijemur selama dua hari supaya kering, setelah butiran-butiran pupuk TSP tersebut kering selanjutnya dikemas dengan menggunakan sak.
Kapasitas produksi dalam 1 bulan kurang lebih 20 ton. Pemasarannya di wilayah Bali dan Sumatra dengan harga Rp 50.000 per sak (50 kg). Omzet yang dihasilkan oleh pelaku dari kegiatan usahanya dalam satu tahun Rp 250.000.000.
Tersangka di sangkakan pasal 120 ayat (1) Jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU No.03 tahun 2014 tentang perindustrian dan pasal 113 Jo pasal 57 ayat (2) UU.07 tahun 2014 tentang perdagangan. Tersangka dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 milyar. (Yanti)