Terkait Proyek Pokir Dewan, Kejari Kab Pasuruan “Tampak Ciut Nyalinya

LINTASMATRA.COM-PASURUAN.

BANGIL – Sebagaimana Visi dan Misi Kejaksaan RI bahwa Kejaksaan akan “Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Professional, Proporsional dan Akuntabel.
Serta dengan Misi 1). Meningkatkan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Program Pencegahan Tindak Pidana. 2). Meningkatkan Professionalisme Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana. 3). Meningkatkan Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara. 4). Mewujudkan Upaya Penegakan Hukum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat. 5).

Mempercepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Nampaknya Visi dan Misi Kejaksaan RI tersebut kurang bisa dijalankan oleh para pejabat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dan atau memang Kejari Kab Pasuruan tidak berkutik ketika berhadapan dengan kekuasaan yang beraromah politik, sehingga tampak kantor dan gedungnya saja yang megah, tetapi ternyata nyalinya rendah.

Hal ini disampaikan oleh beberapa masyarakat kerucuk atau masyarakat pinggiran yang sebenarnya tidak ahli dalam penegakan hukum, namun mereka berhak menilai kinerja aparatur penegak hukum, ketika sedang menangani adanya pelanggaran hukum.

Harus diakui bahwa ketika Kejari Kab Pasuruan menangani perkara adanya tindak pidana korupsi, dan diduga pelaku atau pejabat yang terlibat korupsi adalah ASN dan kontraktor atau pejabat pejabat tingkat kerucuk ( rendahan / red ) maka Kejari kab Pasuruan akan bersifat agresif dan terkesan sangar. Namun ketika harus berhadapan dengan kekuasaan yang berlabel politik ( Ketua Dewan, ketua komisi, anggota Dewan dll / red ) maka Kejari Kab Pasuruan tampak seperti ciut nyalinya.

Sebagaimana dikabarkan dalam media online sebelumnya, dalam perkara Pokir Dewan Kab Pasuruan, bahwa diduga adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota Dewan dan oleh karena sejumlah rekanan mulai mengakui paket pekerjaan didapatkan dari anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Tentu saja paket pekerjaan yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan ini tidaklah gratis.

Bermacam argumentasi disampaikan sebagai imbal hasil atas perolehan paket pekerjaan tersebut. Selain sudah menyetor uang terlebih dahulu, yakni setahun sebelum proyek dikerjakan, ada juga yang menyetor saat proyek mulai dikerjakan. Besaran gratifikasi tersebut berkisar 15 persen hingga 20 persen dari nilai proyek yang dikerjakannya.

Pengakuan ini diberikan ketika mereka menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. “Saya mengakui pekerjaan itu dapat dari anggota Dewan. Beberapa rekanan lain juga begitu. Penyidik sudah memiliki data-data paket pekerjaan yang diploting anggota Dewan,” ujar seorang rekanan yang beberapa waktu lalu diperiksa penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan.

Dan diwartakan sebelumnya bahwa Koordinator Masyarakat Antikorupsi Anggaran Rakyat (Makar) Pasuruan, Lujeng Sudarto menyatakan, pengakuan rekanan ini merupakan fakta bahwa telah terjadi penyalahgunaan kewenangan anggota Dewan. Bahwa dugaan gratifikasi dari pemberian paket pekerjaan benar adanya.
Karenanya, ia mendesak agar penyidik Kejari Kabupaten segera memanggil dan memeriksa anggota Dewan. Pengakuan rekanan ini harus dikonfrotir dengan keterangan dari anggota Dewan.

“Pengakuan rekanan merupakan mens rea adanya KKN. Ini bisa menjadi bukti awal adanya dugaan gratifikasi anggota Dewan. Penyidik seharusnya segera memanggil dan memeriksa anggota Dewan agar akar permasalahan menjadi jelas,” tandas Lujeng Sudarto kepada awak media online yang dilansir Berita Patroli. ( in/mbon/ dia/ine/tim )

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.