LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
Bangil – Kepala Desa Jimbaran Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan, Bapak Amin Tohari memenuhi panggilan sebagai pelapor dalam dugaan pemalsuan dokumen pertanahan letter “C”, Stempel dan tanda tangan dirinya, pada ranggal 10 Desembar 2025 sekira pukul 13.30 Wib.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya Akhmad Subekhan, S.H diruang kerjanya,Jumat 17 Januari 2026.Lanjutnya sementara para pelaku masih dalam penyelidikan oleh aparat penegak hukum Polres pasuruan.
Kehadirannya di Polres Pasuruan menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor atas dugaan pemalsuan dokumen’ pertanahan’ pada buku letter “C” Nomor 1873 atas nama B.Semat Mesidah dalam laporannya tersebut pak amin tohari selaku kepala desa jimbaran kecamatan puspo kabupaten pasuruan didampingi oleh Advokat dan Konsultan Hukum dari AFRIZA & PARTNERS “LAW FIRM” yaitu Akhmad Subekhan S.H, Indro Setianto S.H dan Rizal Novieartanto Fadjrin S.H.
“Kami selaku Penasehat Hukum melakukan pendampingan kepala desa guna melaporkan kejadian atas dugaan pemalsuan dokumen pertanahan, stempel dan tanda tangan tsb kepada aparat penegak hukum pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 , pada hari Rabu tgl 10 Desember 2025, kami selaku kuasa hukum melakukan pendampingan guna memenuhi panggilan sebagai pelapor”, ujarnya.
Kuasa Hukum pelapor Akhmad Subekhan,S.H menjelaskan bahwa dirinya mendampingi Kepala Desa Jimbaran pak Amin Tohari sebagai pelapor atas dugaan pemalsuan dokumen pertanahan pada buku letter “C no 1873” yg mana leter C tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah terdaftar di buku C Desa Jimbaran kecamatan puspo kab . pasuruan ujar amin tohari selaku kepala desa jimbaran kecamatan puspo bahwa di buku C desa tidak pernah ada leter C no 1873 a/n b semat mesidah seperti yang di serahkan oleh penggugat sebagai surat bukti di muka persidangan di PN bangil pada bulan september 2025 bahwa yang ada di buku C desa sesuai dengan faktanya adalah no 168 atas nama B semat mesidah yang sudah beralih ke no leter C 686 a /n Liwati katiman karena waris. bahwa dokumen di buku C desa tersebut sudah tercatat jauh sebelum amin tohari menjabat sebagai kepala desa ujar Akhmad Subekhan.
Akhmad Subekhan S.H menuturkan sejumlah saksi pelapor juga telah datang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen buku pertanahan leter C dan dugaan pemalsuan tanda tangan Amin Tohari kepala desa jimbaran kepada aparat penegak hukum.
Ia mengatakan bahwa saksi – saksi tersebut adalah sekretaris desa jimbaran dan perangkat desa jimbaran, keduanya telah diperiksa untuk memberikan kesaksiannya terkait permasalahan tersebut. Lebih lanjut Akhmad Subekhan S.H menjelaskan bahwa saksi yoni handoko selaku sekretaris desa jimbaran dihadapan aparat penegak hukum menerangkan bahwa ia tidak pernah tau terlapor datang ke kantor pemerintahan desa jimbaran untuk meminta salinan dokumen buku pertanahan leter C nomor 1873 a/n nama b Semat Mesidah dan selama ia menjabat sekretaris desa jimbaran dokumen buku pertanahan leter C a/n b semat mesidah adanya di buku C no 168 yang sudah beralih ke no C 686 karena waris .
Kemudian keterangan saksi Sumargi selaku ketua Rukun warga RT 06 Dusun Jurang Kecambah Desa Jimbaran dihadapan aparat penegak hukum, dirinya memberikan keterangannya bahwa leter C nomor 1873 milik terlapor diduga dipalsukan,sedangkan buku dokumen pertanahan leter C nomor 168 atas nama Semat Mesidah telah beralih ke nomor leter C 686 karena waris kepada ahli waris almarhum bernama Liwati Katiman, ungkap Akhmad Subekhan S.H selaku kuasa hukum.