LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
GEMPOL – Polsek Gempol, Polres Pasuruan, menggelar konferensi pers pada Selasa (14/4/2026) untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp21,5 juta. Pelaku yang tak lain adalah tetangga korban sendiri berhasil diringkus saat tertidur di kandang kambing.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 23.26 WIB di rumah korban bernama Darmawan (40), seorang perawat, yang beralamat di Dusun Jembung II RT/RW 003/008, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, S.I.K., melalui Wakapolsek AKP H. Slamet P., menjelaskan bahwa pelaku berinisial MI (38), karyawan swasta yang tak lain adalah tetangga korban itu sendiri. Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela berteralis di sisi kanan belakang rumah menggunakan sebilah sabit.
”Pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas serta uang tunai,” ujar AKP Slamet dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Gempol.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, setelah pulang dari mudik Lebaran ke Jombang. Saat tiba di rumah, korban mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka dan lemari di dalam kamar sudah berantakan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp21.507.000.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/07/IV/2026/SPKT/Polsek Gempol/Polres Pasuruan/Polda Jatim tanggal 31 Maret 2026, Unit Reskrim Polsek Gempol melakukan serangkaian penyelidikan.
Pelaku sempat terekam kamera CCTV (Closed Circuit Television). Informasi dari korban yang mengenali pelaku sebagai tetangganya sendiri menjadi kunci pengungkapan kasus.
”Korban mengetahui bahwa tersangka masih tetangganya, akhirnya memberi informasi kepada kita,” kata Panit 3 Aipda Rofiq mewakili Kanit Reskrim Polsek Gempol saat diwawancarai awak media.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kandang kambing di Dusun Jembung, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diringkus dalam keadaan tertidur. Saat diinterogasi, MI mengakui perbuatannya.
”Motifnya karena masalah ekonomi, kebutuhan perut,” ungkap Aipda Rofiq.
Barang Bukti dan Pasal yang Diterapkan
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
· 1 buah kalung emas seberat 5 gram
· 2 buah cincin emas dengan total berat 2 gram
· 1 buah liontin emas seberat 1,24 gram
· Uang tunai sebesar Rp3.400.000
· 1 bilah sabit yang digunakan untuk mencongkel jendela
Tersangka MI dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf E dan F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara merusak atau membongkar akses masuk serta dilakukan pada rumah dalam keadaan kosong,” pungkas Rofiq.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polsek Gempol juga terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasuruan serta Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk proses pemberkasan dan gelar perkara.
Polsek Gempol Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Tetangga Korban