Divonis 1 Tahun Penjara, 3 Terdakwa Korupsi BOP Kota Pasuruan Pasrah

LINTASMATRA.COM-PASURUAN.

PASURUAN – Tiga terdakwa kasus korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag Tahun 2020 untuk ponpes di Kota Pasuruan dihukum 1 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai oleh Cokorda Gede Arthana pada Senin (08/11/2021).
Ketiga terdakwa yakni Samsul Khoiri, Abdul Wahid, dan Akhmad Sukaeri mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual di Lapas IIB Pasuruan.

Berkas perkara Samsul Khoiri terpisah dengan Abdul Wahid dan Akhmad Sukaeri. Majelis hakim lebih dulu membacakan vonis untuk Samsul Khoiri.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut Samsul Khoiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Samsul Khoiri dijerat pasal 3 UU Tipikor.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Samsul Khoiri selama 1 tahun,” ujar Cokorda.

Samsul Khoiri juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Sementara itu Abdul Wahid dan Akhmad Sukaeri juga dijatuhi putusan yang sama seperti Samsul Khoiri, yakni pidana penjara 1 tahun serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sebagaimana diketahui, Samsul Khoiri, Akhmad Sukaeri, dan Abdul Wahid ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan sebagai tersangka korupsi BOP untuk ponpes di Kota Pasuruan.

Jaksa menyebut Samsul Khoiri telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp90 juta dari pemotongan BOP. Sementara Abdul Wahid dan Akhmad Sukaeri memperoleh keuntungan masing-masing Rp2,2 juta dan Rp7,8 juta. ( dia/ine/tim )

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.