By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Kurang dari 30 Jam, Polres Malang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kepanjen
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Uncategorized > Kurang dari 30 Jam, Polres Malang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kepanjen
Uncategorized

Kurang dari 30 Jam, Polres Malang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kepanjen

Last updated: 20 Desember 2024 15:19
Hariyanto SH
Share
3 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-MALANG.

*MALANG* – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah gubuk di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Hanya dalam waktu kurang dari 30 jam sejak kejadian pada Selasa (17/12/2024) pagi, pelaku berinisial PMN (32), yang merupakan tetangga korban di Surabaya, berhasil diamankan.

Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Jumat (20/12/2024), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Tim penyidik menganalisis rekaman CCTV dari beberapa lokasi hingga mengerucut pada tersangka.

“Tersangka PMN merupakan tetangga dari korban dengan beralamat yang sama yaitu di desa Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Dari penyidikan sementara didapatkan keterangan bahwa antara tersangka dan korban ini saling kenal dan mempunyai hubungan asmara,” kata Kompol Imam Mustolih di Polres Malang, Jumat (20/12).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan peristiwa tragis ini berawal ketika korban, AS (27), bertolak ke Malang pada 15 Desember 2024 untuk menemui tersangka yang sudah dikenalnya sejak kecil.

Setelah dijemput tersangka di Terminal Arjosari, keduanya menuju ke kawasan Desa Jenggolo, tepatnya di sebuah gubuk di tengah kebun tebu. Dalam gubuk tersebut, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan.

Namun, suasana berubah menjadi mencekam ketika tersangka memergoki korban tengah berkomunikasi dengan pria lain melalui ponselnya. Dilanda rasa cemburu, tersangka kemudian melakukan tindak kekerasan brutal.

“Tersangka menginjak dada korban lalu memukul pakai meja di muka sebanyak dua kali,” jelas AKP Nur.

Kasatreskrim menambahkan, usai melakukan pemukulan, korban sempat tidak sadarkan diri. Tak sampai disitu, pelaku tega menyetubuhi korban sekali lagi serta menjarah barnag berharga berupa ponsel sebelum kabur meningalkan Lokasi.

AKP Muchammad Nur menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan adalah rasa cemburu tersangka terhadap korban. Tersangka tidak dapat menerima korban berkomunikasi dengan laki-laki lain, meskipun hubungan asmara mereka baru berjalan selama dua bulan.

“Korban main HP, waktu dilirik oleh tersangka rupanya dia berkomunikasi dengan laki-laki lain. Terus ditanya oleh tersangka, itu siapa? katanya teman, tapi kok manggilnya sayang. Tersangka lalu merebut HP korban lalu memukul,” tambahnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya meja kayu, pakaian korban, serta alat komunikasi. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kompol Imam menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga keamanan di Kabupaten Malang dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal. Pihaknya memastikan bahwa kita siap menjaga dan mengamankan kondisi pintas kabupaten Malang.

“Apabila ada informasi kejadian kecil apapun satu kali 24 jam, kita siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada keluarga kita khususnya di kabupaten Malang,” pungkasnya.(*)

You Might Also Like

Silaturahmi: Kajari Pasuruan Perkenalkan Diri ke Awak Media Usai Pemusnahan Barang Bukti ‎

Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Bangil: 1,3 Kilogram Sabu hingga Ribuan Pil Logo Y Dimusnahkan

“DPRD Kabupaten Pasuruan Apresiasi RSUD Grati Raih Akreditasi Paripurna, Samsul Hidayat: Bukti Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital” ‎

Polemik Bendungan Lahor Memanas, Warga Akan Gelar Aksi Ke DPRD Kabupaten Malang

Kunker ke Polsek Pandaan, Kapolres Pasuruan Soroti Maraknya Balap Liar

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Polres Malang Gelar Upacara Hari Bela Negara 2024, Refleksi Semangat Nasionalisme
Next Article Jelang Nataru, Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Miras, dan Knalpot Brong
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?