LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
BANGIL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026, pada Senin (18/5/2026). Ketiga raperda tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat dinyatakan sah karena memenuhi kuorum. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, memimpin jalannya sidang dan membuka rapat untuk umum.
”Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Samsul mengawali sidang.
Dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, sebanyak 37 anggota hadir, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 123 Peraturan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Dalam sambutannya, Samsul menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama membahas ketiga raperda tersebut. Ia mengakui proses pembahasan sempat mengalami stagnan selama kurang lebih 2,5 tahun.
”Ini merupakan bukti kepedulian kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah. Pembahasan ini semata-mata ingin menghasilkan peraturan yang lebih sempurna, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Samsul juga menyampaikan bahwa ketiga raperda telah melalui tahapan harmonisasi oleh Kementerian Hukum Kanwil Jawa Timur, persetujuan bersama perangkat daerah terkait, serta fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, anggota DPRD, Sugiyanto ST, membacakan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Ia menjelaskan bahwa ketiga raperda ini disusun sebagai respons terhadap dinamika sosial dan tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks.
· Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional Kabupaten/Kota Layak Anak (Perpres Nomor 25 Tahun 2021), untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus secara terencana dan berkelanjutan.
· Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat disusun untuk memperkuat peran ormas sebagai mitra pemerintah daerah dalam pembangunan, menjaga persatuan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
· Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan rehabilitasi, perlindungan, dan pemberdayaan sosial yang tepat sasaran dan berkeadilan.
Setelah melalui proses pembahasan mendalam, rapat paripurna kemudian menyetujui ketiga raperda tersebut. Ketua DPRD membacakan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persetujuan Raperda Non-APBD Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan tersebut ditetapkan di Pasuruan pada tanggal 18 Mei 2026, ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Pasuruan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah. Ia mengucapkan syukur dan apresiasi atas kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif.
”Pembahasan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari tugas kita sebagai aparatur pemerintahan daerah, demi kemajuan Kabupaten Pasuruan,” ujar Bupati.
Bupati Rusdi menegaskan bahwa Raperda Kabupaten Layak Anak adalah bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak. Raperda Pemberdayaan Ormas merupakan pengakuan atas posisi strategis ormas sebagai mitra pemerintah. Sementara Raperda Kesejahteraan Sosial bertujuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta mewujudkan kehidupan yang layak, aman, dan bermartabat.
”Kami berharap kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjaga ke depannya,” tutup Bupati Rusdi Sutejo.
Seluruh rangkaian rapat berlangsung lancar dan dihadiri oleh jajaran Sekretaris Daerah, unsur forkopimda, serta perangkat daerah terkait.($@n)
Tiga Raperda Non-APBD 2026 Disetujui DPRD Pasuruan