LINTASMATRA.COM – MALANG
MALANG – Koordinator Aliansi Kabupaten Malang (AKM), Axel Kharisma, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterlibatan maupun kepentingan dalam gugatan dua pedagang terhadap seorang anggota legislatif terkait persoalan Pasar Karangploso, Kabupaten Malang. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan ranah hukum antara para pihak yang bersengketa dan harus dibuktikan melalui mekanisme persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Axel saat dimintai tanggapan oleh awak media mengenai perkembangan persoalan Pasar Karangploso yang menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa AKM tidak berada dalam posisi untuk mencampuri substansi gugatan ataupun mendahului kewenangan majelis hakim dalam menilai fakta dan alat bukti.
“Kalau soal gugatan di Pengadilan Negeri dengan nomor 282/Pdt.G/2025/PN Kpn, silakan dibuktikan di persidangan. Itu ranah para pihak dan kewenangan majelis hakim. AKM tidak ada urusan dengan perkara personal tersebut. Kami juga perlu menegaskan bahwa gugatan dua pedagang tidak otomatis mewakili seluruh pedagang Pasar Karangploso,” ujar Axel, yang juga dikenal sebagai aktivis kepemudaan Kabupaten Malang.
Meski demikian, Axel menekankan bahwa sikap AKM tersebut tidak berarti pihaknya mengabaikan persoalan Pasar Karangploso secara keseluruhan. Ia menjelaskan bahwa fokus pengawalan AKM sejak awal adalah dugaan pungutan liar (pungli), potensi pelanggaran dalam pembangunan maupun pengelolaan pasar, serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak pedagang sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditelusuri secara objektif dan tidak berhenti pada polemik antarindividu. Untuk itu, AKM mendorong aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan sesuai kewenangannya, agar bekerja secara transparan, profesional, dan akuntabel dalam menindaklanjuti setiap dugaan yang didukung bukti.
“Fokus kami adalah penegakan supremasi hukum, bukan kepentingan politik atau upaya menjatuhkan pihak tertentu. Jika ditemukan bukti yang kuat, telusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun sipil. Jangan ada tebang pilih, tetapi seluruh proses harus tetap berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Axel juga menyoroti pentingnya kepastian atas hak-hak pedagang. Apabila terdapat hak yang belum dipenuhi atau kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum, ia berharap penyelesaiannya dilakukan secara adil berdasarkan kesepakatan yang sah dan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, kepentingan pedagang harus tetap menjadi perhatian tanpa mencampuradukkan persoalan tersebut dengan sengketa personal yang sedang berjalan.
Di sisi lain, AKM mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan Pasar Karangploso untuk bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum. Keterbukaan dan penyampaian informasi melalui mekanisme yang benar dinilai penting agar tidak muncul spekulasi, saling tuding, maupun opini sepihak yang berpotensi memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
“Jangan mencampuradukkan gugatan personal dengan agenda pengawalan AKM. Perkara gugatan silakan berjalan di pengadilan, sementara dugaan pungli dan potensi pelanggaran pembangunan pasar harus tetap ditelusuri secara profesional. Kami ingin semua pihak kooperatif, sehingga persoalan ini tidak berkembang menjadi bola liar dan substansi permasalahannya tetap menjadi perhatian,” tambahnya.
Axel menegaskan, AKM akan tetap konsisten mengawal persoalan yang menjadi fokus organisasinya dengan mengedepankan transparansi, objektivitas, dan supremasi hukum. Baginya, ukuran keberhasilan bukanlah siapa yang menang dalam opini publik, melainkan sejauh mana dugaan pelanggaran dapat diungkap secara terang dan hak pihak yang terbukti dirugikan memperoleh penyelesaian sesuai hukum.
“Prinsip kami sederhana, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, dan hak pedagang harus mendapatkan kepastian. AKM tidak berpihak pada kepentingan politik siapa pun. Kami berpihak pada penegakan hukum yang adil dan kepentingan masyarakat,” pungkas Axel Kharisma.
( Chy )