Kejari Kota Pasuruan, Tahan MF PLt Kepala Kemenag Kota Pasuruan,

LINTASMATRA.COM-PASURUAN.

PASURUAN – Penyidikan perkara dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) mulai menyandung tingkat atas. Setelah menetapkan lima orang tersangka, Kejaksaan Negeri Kota (Kejari) Pasuruan menetapkan MF. Dia adalah Pelaksana tugas (PLt) Kepala Kemenag Kota Pasuruan.

Tidak hanya dijadikan tersangka. MF juga dititipkan di Lapas Pasuruan, guna kepentingan penyidikan. Dia ditahan usai salat Jumat.
“Hari ini (Jumat (18/6) berdasarkan hasil pendalaman pengembangan proses sidik yang sampai saat ini masih berjalan, sesuai data dan fakta yang kami peroleh kami temukan fakta baru dan telah penuhi bukti permulaan sehingga yang dijadikan dasar oleh penyidik untuk menetapkan salah satu pejabat dari kantor kementerian agama kota Pasuruan sebagai tersangka jabatannya selaku plt kepala kantor, Mf (Munif),” beber Kajari Kota Pasuruan  Maryadi Idham Khalid .

Munif sebelumnya  sudah dipemeriksa pada tahap lid 1 kali pemeriksaan. Kemudian di tahap sidik diperiksa 2 kali. Hasil pemeriksaan kami dapat fakta pengakuan yang kemudian saat itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penuhi dua alat bukti.“Pendalaman lebih jauh. Nilai belum bisa kami sampaikan karena pendalaman untuk memastikan akurasinya. Tapi sudah mengakui menerima dari NR,” imbuh Kajari.
Pasal sementara yang disangkakan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sudah menyebut nama tersangka karena kaitan sebagai pejabat negara terapkan pasal 3 U Tipikor atau pasal 12 b UU Tipikor.

Dimana pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya sehingga akibatkan kerugian negara. 
Perihal penetapan tersangka dan penahanan terhadap MF selaku Plt kepala Kemenag kota Pasuruan, masyarakat Pasuruan raya yaitu masyarakat kabupaten Pasuruan dan masyarakat kota Pasuruan, selanjutmnya menilai serta menarik kesimpulan sementara, bahwa Kejari kabupaten dalam menangani perkara yang sama ternyata benar benar mlempen alias masuk angin.

Pewarta : (muin/mbon/dia/tim)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.