Selamatkan Asset Negara Warga di Bekasi Jadi Tersangka

0

LINTASMATRA.COM – BEKASI. Maksud hati ingin menyelamatkan asset milik negara,a seorang tokoh di Bulak Kapal Permai (BKP) Bekasi yang juga sebagai Ketua Rukun Warga (RW) 014, Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun, Bulak Kapal Permai, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, jadi tersangka Penggelapan Hak atas Barang tak Bergerak sebagaiman Pasal 385 KUHP pada 3 Desember 2013 lalu.
Setatus tersangka yang disandang, Toto Irianto hasil laporan balik dari orang yang diduga telah merekayasa Akta Jual Beli (AJB) atas nama, Bhoend Herwan Irawadi. Padahal, berdasarkan site planyang dikeluarkan pihak Pengembang Perumahan Bulak Kapal Permai, masih tercatat merupakan lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) milik Pemerintah yang sudah berubah menjadi sertifikat atas nama, Bhoend Herwan Irawadi.
Kepada Lintasmatra.com, tim Kuasa hukum, Joko Dawoed dan Tandry Laksana serta Efenddy mengatakan, kasus yang menimpa kliennya, Toto Irianto, merupakan kasus yang sangat tragis dan memilukan dimana ada seorang warga pribumi yakni, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berjuang ingin menyelamatkan asset milik negara malah menjadi tersangka bahkan sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Laporan terhadap Toto itu merupakan laporan balik dari pihak, Bhoend. Karena, sebelumnya, kliennya, dengan bukti-bukti yang ada, melaporkan pihak Bhoend dan M. Tebo ke Polda Metro Jaya pada pada tahun 2011 lalu,” terangnya, Senin (15/4/2019).
Kenapa kliennya sambung Joko yang dilaporkan, karena Toto merupakan Ketua Investigasi lahan bersama warga yang dianggap bermasalah karena lahan yang tercatat merupakan lahan Fasos-Fasum milik Pemerintah yang ditelantarkan oleh  Pengembang Perumahan Bulak Kapal Permai.
“Tim mencari fakta itu, dibuat bersama warga dan tokoh masyarakat setempat. Ketuanya, Toto Iriato, karena beliau juga merupakan mantan Ketua RW setempat. Sesuai Site Plane faktanya, lokasi lahan itu tercatat sebagai lahan Fasos-Fasum milik Pemerintah,” ulasnya menegaskan.Dijelaskan Joko, peralihan hak itu berupa sertifikat SHM No. 8738 yang dipecah menjadi 2 yakni sertifikat No. 8793, Desa Jatimulya yang dikeluarkan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bekasai tanggal 12 Juni 2009 dengan luas tanah 2.910 M2 dengan surat ukur No.00137/Jatimulya No. 20090 tanggal 28 Mei 2009 atas nama Bhoend Herwan Irawadi.
Sertifikat kedua lanjut Joko, SHM No. 8794, Desa Jatimulya yang dikeluarkan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bekasi tanggal 12 Juni 2009 dengan luar tanah 5.240 M2 dengan surat ukur No.00138, Jatimulya tahun 2009 tanggal 28 Mei 2009 atas nama Bhoend Herwan Irawadi.
“Kedua sertifikat SHM itu muncul berdasarkan, adanya Akte Jual Beli No.76/BP.23/V/1988 tertanggal 12 Januari 1988 sebagai penjual, Rinun Ajim dan sebagai Pembeli Bhoend Herwan Irawadi di hadapan Camat Tambun dan Bambang Prayitno selaku PPATnya,” ungkap Joko.
Ditambahkan Joko, dalam kasus ini, siapa yang melakukan penggelapan asset yang masih tercatat sebagai asset milik Pemerintah itu. Kliennya, Toto Irianto selaku pelapor karena menemukan banyak bukti sekarang malah menjadi tersangka yang notabene ingin menyelamatkan asset berupa lahan milik Pemerintah.
“Kemarin sempat kita ajukan penangguhan penahanan untuk Toto karena usia lanjut dengan jaminan kuasa hukum dan para warga namun ditolak pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Istrinya, sekarang sudah meninggal karena sakit memikirkan suaminya kemana keadilan hukum di negara kita,” pungkas Joko.(Goes)

Leave A Reply

Your email address will not be published.