LINTASMATRA.COM–PASURUAN.
BANGIL-Janji pelayanan publik yang cepat dan tepat seolah hanya jadi slogan. Di balik program pemerintah, warga justru terjebak dalam labirin birokrasi yang melelahkan. Kisah pilu datang dari Henry Sulfianto, seorang warga Bangil yang harus pontang-panting mengurus KTP Elektronik (e-KTP) anaknya, tanpa kepastian.
Sudah lebih dari satu bulan Henry berkeliling antara tiga instansi berbeda, bagai bola yang di pingpong dari meja satu ke meja lainnya. Semua bermula saat ia mendaftarkan anaknya di UPT Dispendukcapil Kecamatan Beji, awal Januari lalu. Harapannya sederhana: dokumen kependudukan itu segera terbit. Nyatanya, harapan itu justru berubah jadi perjalanan panjang tanpa ujung.
“Saya disuruh ke kantor kabupaten karena katanya, material di kecamatan habis,” ujar Henry, yang akrab disapa Ki Demang, suaranya terdengar letih. Ia pun menuruti, berharap ada solusi di kantor dinas.
Namun, harapan itu pupus seketika. Setibanya di Dispendukcapil Kabupaten dengan membawa segudang dokumen, petugas justru menyodorkan alamat baru: Mall Pelayanan Publik. Rasanya seperti berlari di treadmill, capek berkeringat, tetapi tetap di tempat yang sama.
“Ini pekerjaan yang tidak relevan. Sangat tidak sejalan dengan program ‘cepat dan tepat’ yang selalu digaungkan Pemkab,” ucap Henry dengan nada kesal. Ia mempertanyakan, di mana komitmen instansi yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan ini. Kenapa justru warga yang dibuat berputar-putar?
Cerita Henry bukanlah cerita tunggal. Dalam keputusasaannya, ia mendapat kabar buruk dari warga lain. “Ternyata ada yang hingga tiga bulan menunggu. Bahkan, kabar burung beredar, dengan merogoh kocek Rp125 ribu pada oknum tertentu, KTP bisa jadi dalam sehari,” tambahnya, menggambarkan potret suram birokrasi yang carut-marut.
Di tengah keluhan yang menderu ini, pihak yang paling bertanggung jawab justru memilih untuk bungkam. Upaya redaksi untuk mendapatkan konfirmasi dari Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan berujar pada kesunyian.
Pertanyaan yang dikirim via WhatsApp tak pernah dibaca. Panggilan telepon berdering puluhan kali, namun tak pernah tersambung. Senyap yang terdengar begitu keras, seolah mengabaikan jeritan warga yang dipermainkan oleh sistem.
Hingga detik ini, tak ada sepatah kata pun klarifikasi atau permintaan maaf dari pihak Dispendukcapil. Mereka membiarkan dugaan pungutan liar (pungli) dan ketidakberesan pelayanan menggantung, sementara hak dasar warga untuk memiliki identitas terkatung-katung.
Kisah Henry adalah cermin bagi kita semua. Di tengah janji transformasi digital dan pelayanan prima, di akar rumput, rakyat masih bergulat dengan birokrasi yang lamban dan tidak empatik. Pertanyaannya kini: sampai kapan warga harus menjadi korban dari pingpong administrasi yang tak berperi hati?.($@n/tim)