Jual Satwa Dilindungi Lewat Facebook, Dua Pria Berhasil Dibekuk Oleh Satreskrim Polres Batu

LINTASMATRA.COM – BATU. Miris, keuntungan tak seberapa, dua pelaku penjual hewan langka yang dilindungi harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Batu. Dua tersangka yang berinisial S (24) selaku pemilik, berdomisili di Kedung Kandang, Kota Malang dan
JM yang bertugas sebagai pengangkut atau pengirim asal Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang. Jumat (21/2/2020).

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama, SIK, MIK didampingi Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Triwahyono, SH dan Kasubbag Humas Polres Batu, Iptu Ivandi Yudistiro saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jalan A.P. III Katjoeng Permadi No.16, Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu mengungkapkan, “Bahwasanya modus operandi yang digunakan tersangka, yakni menawarkan satwa yang dilindungi melalui Medsos (media sosial) Facebook.”

“Facebooknya atas nama RS, artinya bukan nama sebenarnya. Dari yang bersangkutan menawarkan satwa yang dilindungi jenis Kukang Jawa seharga 500 ribu. Awalnya kami mendapatkan informasi dari facebook. Kemudian, dari anggota kami menyamar sebagai pembeli,” bebernya.

“Saat hendak transaksi di depan MAN 2 Kota Batu, langsung kami lakukan penangkapan. Anggota kami berhasil mengamankan barang buktinya, berupa 1 ekor Kukang Jawa, 1 unit sepeda motor.”

Sedangkan untuk pengangkutnya, yang bersangkutan setelah ada permintaan untuk membeli menggunakan jasa dari JN ini. Untuk mengangkut binatang ini dengan menggunakan sepeda motor di depan MAN 2 dengan cara diselubungi kain. Dari pengakuan tersangka pemilik sudah tau, bahwa hewan ini dilindungi dan artinya pengangkut dan pemilik sama-sama tau, bahwa hewan ini dilindungi,” ungkap AKBP Harviadhi.

Masih dengan Kapolres, “Setelah melakukan pengembangan, ternyata masih ada satu jenis lagi hewan yang dilindungi, yaitu Kadal Papua yang di simpan di rumah pelaku.

“Tersangka S mengaku bahwa hewan Kukang Jawa tersebut membeli di temannya di orang Blitar dengan harga 250 ribu. Tujuan membeli membatu temen karena takut memelihara. Sedangkan Kadal Papua membeli dari Facebook dengan cara COD di daerah Blimbing, Kota Malang dan dipelihara sekitar 1 Minggu lebih dengan membeli seharga 200 ribu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yaitu pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 juga pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Diinformasikan bahwa untuk saat ini hewan-hewan yang dilindungi tersebut diserahkan Kapolres Batu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Malang. (Jarwo)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.