28 Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Kunjungi Lantamal V

0

LINTASMATRA.COM – SURABAYA 28 orang mahasiswa dari Fakultas Hukum Unifersitas Sebelas Maret (FH UNS) Surakarta datang berkunjung ke Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) dalam rangka studi banding yang diterima Kasubdisdargakum Diskum Lantamal V Mayor (KH)  Steppanus Meky Cresiawan, S.H, di Kantor Satuan Kapal Patroli Lantamal V, Daerah Basis Angkatan Laut, Ujung, Surabaya, Selasa (10/9). Dalam menerima kunjungan 28 mahasiswa FH UNS yang dipimpin Ketua Kelompok, Vindi Aurelia ini, Kasubdisdargakum Diskum Lantamal V didampingi Kapten  (KH) Edy Supangat dan dua orang perwira staf Satrol Lantamal V. Dalam kesempatan tersebut, Kasubdisdargakum Diskum Lantamal V menjelaskan tentang kewenangan TNI AL dalam melakukan pengamanan dan penegakan hukum di perairan laut yurisdiksi nasional Indonesia sebagai sebuah kemampuan bagi TNI AL berdasarkan amanat konstitusi yang diemban oleh setiap prajurit TNI AL.

Hal tersebut kemudian dijabarkan melalui Undang-undang dan peraturan yang terkait, dimana didalamnya terdapat wewenang-wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai salah satu alat negara utama dalam menjaga keutuhan wilayah nasional. Secara umum lanjutnya, wewenang TNI AL dalam melakukan penegakan hukum di laut dapat dilihat dalam UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal 9 huruf b berbunyi : Angkatan Laut bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi. Sedangkan kaitannya dengan penegakan hukum dalam upaya memberantas tindak illegal fishing, ini diatur dalam UU RI No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah oleh UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan dimana TNI AL berwenang melakukan penyidikan perkara tindak pidana illegal fishing, dan sebagai penyidik, TNI AL memiliki wewenang untuk menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan kapal dan/atau orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang perikanan.

Sementara itu untuk pelaksanaan wewenang oleh TNI-AL dalam upaya pemberantasan tindak illegal fishing menurut Perpres RI Nomor 115 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal fishing) dilakukan secara terpadu dan mengutamakan koordinasi dengan instansi, badan, dan lembaga pemerintah lainnya di dalam melakukan operasi. Pelaksanaan wewenang oleh TNI AL Sebagai salah satu unsur satgas dalam Perpres RI Nomor 115 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal fishing) memainkan fungsi dan peran yang sangat penting dalam mendukung kinerja satgas dalam upaya melakukan pemberantasan tindak illegal fishing yang masih marak terjadi di wilayah yurisdiksi perairan Indonesia. “Dengan adanya kerjasama dan koordinasi tersebut diharapkan dapat meminimalisir intensitas praktek illegal fishing itu sendiri,” pungkasnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.