By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Idul Fitri 1440 H, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi_
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Umum > Idul Fitri 1440 H, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi_
Kabar UmumUncategorized

Idul Fitri 1440 H, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi_

Last updated: 11 Mei 2019 21:55
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait hari Idul Fitri, apalagi jika pemberian tersebut  berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. KPK mengimbau tradisi saling berbagi antara sesama pada hari raya Idul Fitri 1440 H tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi kepada Penyelenggara Negara.

Penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka harus melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan gratifikasi untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Permintaan dana sebagai THR atau permintaan sumbangan dan/atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik atas nama individu atau institusi yang ditujukan kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi Ketua KPK melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan menghimbau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Imbauan tersebut juga menyebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara wajib melaporkan kepada KPK apabila menerima gratifikasi dalam Jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan. Syaratnya pegawai negeri/penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Selain menolak gratifikasi, KPK juga mengimbau kepada pimpinan Instansi atau lembaga negara agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Penggunaan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapa menurunkan kepercayaan masyarakat.(Mbon )

You Might Also Like

DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) SAKERA Memperluas Jaringan Perlindungan Konsumen di Jawa Timur

Pak Dur Penuhi Panggilan Ketiga sebagai Tersangka Kasus Bendungan Lahor

‎Seruan Keras Ketum KNPI: Buktikan Cinta Tanah Air dengan Aksi Nyata, Bukan Retorika

Difasilitasi DPC Demokrat Kabupaten Malang, Gejolak Bendungan Lahor Temukan Secercah Harapan Baru

Tiga Raperda Non-APBD 2026 Disetujui DPRD Pasuruan

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Aksi Damai Masyarakat Sidoarjo Peduli Konstitusi Di Halaman Kantor KPU
Next Article AMALAN PEMBACAAN DHOLAWAT NARIYAH 4440 KALI DI KANTOR DESA SUMBERKOLAK
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?