
LINTASMATRA.COM – PASURUAN BANGIL, NM (54), warga Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, nampak lesu digeret menggunakan kursi roda oleh petugas. Ia terpaksa naik kursi roda, setelah penyakit asam uratnya kambuh. Dengan tangan terborgol, bandar sabu-sabu itu dikeler petugas untuk pers release. Ia tidak sedirian, Karena bersama 12 tersangka lain, yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka berhasil ditangkap petugas, dalam sepekan terakhir,” kata Kompol Supriyono, Wakapolres Pasuruan. Wakapolres menyampaikan, Noer Jaman ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan, Senin sore (09/09/2019). Ketika itu, tersangka sedang menunggu pelanggannya mengambil barang,Ia tidak menyadari kalau sudah menjadi incaran petugas. Begitu petugas mendapatinya di tepi jalan Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, penggeledahan dilakukan, Alhasil ditemukan sabu-sabu,” jelasnya. Sabu yang diamankan, tidaklah sedikit.

Petugas berhasil mendapati sabu seberat 52,57 gram, Sabu itu didapati dalam empat kantong plastik berbeda. Petugas juga mengamankan daun ganja seberat 0,57 gram dan timbangan elektrik Atas temuan itulah, tersangka kemudian di bawah ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena pelanggarannya itulah, tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 atau pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang wakapolres saat didampingi Kasatreskoba Polres Pasuruan, IPTU Sugeng Prayitno. Kepada awak media lintasmatra, tersangka mengaku sudah sembilan bulan mengenal sabu, Ia memperoleh barang tersebut dari rekannya yang berada di luar kota. “Saya dititipi teman,” akunya. Kasatreskoba Polres Pasuruan, IPTU Sugeng Prayitno menyampaikan, sabu yang diamankan dari Noer Jaman, setara dengan Rp 50 juta. Selain Noer Jaman, pihaknya juga menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba lain serta pengedar pil koplo. Total ada 13 tersangka dengan BB sebanyak 65 gram sabu-sabu, ganja di bawah satu gram serta 2.800 pil koplo,” terangnya. ( Mbon/Hasan/Ircham )