By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Polres Pasuruan Ungkap Tambang Ilegal di Purwosari, Raup Untung Rp648 Juta ‎
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Uncategorized > Polres Pasuruan Ungkap Tambang Ilegal di Purwosari, Raup Untung Rp648 Juta ‎
Uncategorized

Polres Pasuruan Ungkap Tambang Ilegal di Purwosari, Raup Untung Rp648 Juta ‎

Last updated: 25 April 2026 16:37
Hariyanto SH
Share
SHARE

LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
‎
‎Bangil – Polres Pasuruan menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penambangan tanpa izin (peti) di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (24/4/2026).
‎
‎Dalam keterangannya, Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo, mewakili Kapolres menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi pada Maret 2026. Penyidik kemudian melakukan proses lidik hingga naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
‎
‎”Kami sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Waktu kejadiannya berbeda-beda, yaitu pada 10 Maret, 12 Maret, dan tiga tersangka lainnya pada 22 April 2026. Peristiwa utamanya terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, di lokasi penambangan Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari,” ujar Kompol Andy di hadapan wartawan.
‎
‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
‎
‎Menurut hasil pendalaman penyidik, kelima tersangka sengaja melakukan penambangan batu andesit tanpa dilengkapi izin dengan motif mencari keuntungan finansial. Aktivitas ilegal ini berlangsung kurang lebih tiga bulan, sejak Januari hingga Maret 2026.
‎
‎”Selama tiga bulan berjalan, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp648 juta. Saat dilakukan penggerebekan, tim kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa truk bermuatan batu andesit, beberapa jerigen bahan bakar minyak, ponsel, serta dokumen catatan keluar-masuk hasil tambang,” jelas Kompol Andy.
‎
‎Adapun kelima tersangka berinisial SA, MY, NJW, EAJ, dan MS. Salah satu di antaranya merupakan aparatur pemerintah tingkat bawah yang diduga berperan sebagai pemodal. Terkait besaran modal dan detail peran masing-masing, polisi masih terus mendalami.
‎
‎Terkait keberadaan alat berat, Wakapolres menyebutkan bahwa alat berat telah diamankan di gudang penyitaan dan tidak dapat dihadirkan di lokasi konferensi pers karena kendala teknis.
‎
‎”Proses hukum terus berjalan. Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan,” tutup Kompol Andy.
‎

You Might Also Like

‎Pansus DPRD Pasuruan Rekomendasikan Moratorium Permanen Real Estate di Lereng Arjuno ‎

Potensi Besar Generasi Muda di Kota Pasuruan Dinilai Belum Dikelola Secara Maksimal

‎Bertransformasi Jadi Mitra Strategis, Serikat Pekerja Pasuruan Gelar Rakercab Bertema Solidaritas Modern

Polsek Gempol Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Tetangga Korban

Paguyuban Pedagang Daging Mengeluh, DPRD Kota Dan Pemkot Pasuruan Ambil Langkah Tegas Terhadap Dugaan Pelanggaran

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article ‎Pansus DPRD Pasuruan Rekomendasikan Moratorium Permanen Real Estate di Lereng Arjuno ‎
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?